
Poin Penting:
- Kemenhut memperkuat legalitas perdagangan karbon sektor kehutanan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.
- Prinsip high integrity carbon credits dan benefit sharing bagi masyarakat tapak menjadi syarat utama daya saing karbon Indonesia di pasar global.
- Sektor kehutanan bertransformasi dari pemanfaatan kayu menuju multiusaha kehutanan (jasa lingkungan, ekowisata, dan offset emisi).
JAKARTA, ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memfokuskan perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendukung target iklim nasional secara akuntabel. Komitmen ini ditegaskan dalam Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 8 bertajuk “Transformasi Pemanfaatan Hutan melalui Perdagangan Karbon yang Berintegritas dan Inklusif” yang digelar secara daring pada Kamis (06/08/2026).
Langkah penguatan tersebut merujuk pada arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menekankan skema perdagangan karbon tidak sekadar menjadi komoditas ekonomi baru, melainkan harus dijalankan dengan transparansi, integritas tinggi (high integrity), serta memberikan manfaat langsung (benefit sharing) kepada masyarakat di tingkat tapak berbasis pendekatan data ilmiah (scientific-based approach).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menjelaskan perbaikan tata kelola perdagangan karbon merupakan bagian integral dari pergeseran pemanfaatan hutan menuju pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional. Karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Erwan.
Guna memperkuat payung hukum dan mekanisme operasional di lapangan, Kemenhut telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Erwan menuturkan, aturan baru tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak reputasi pasar karbon Indonesia.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” tegasnya.
Transisi Menuju Multiusaha Kehutanan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, menyampaikan bahwa sektor kehutanan nasional tengah menjalani transisi dari pola pemanfaatan berorientasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan. Pendekatan anyar ini mencakup optimalisasi hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan ekowisata, hingga skema perdagangan karbon guna memperluas pendanaan pemeliharaan hutan.
Di hadapan lebih dari 500 peserta webinar, Ilham menyoroti pentingnya penerapan high integrity carbon credits. Syarat utama seperti additionality, pelibatan masyarakat lokal, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemisahan risiko pembalikan emisi menjadi tolok ukur utama kepercayaan investor global.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” kata Ilham.
Sinergi Lintas Sektor dan Praktik di Tingkat Tapak
Dari sudut pandang regulasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transaksi karbon sebagai pilar penting dalam ekosistem keuangan berkelanjutan. Yuki Yasarani dari Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK mengungkapkan pihak regulator terus membenahi perangkat aturan pendukung.
“OJK terus memperkuat regulasi, transparansi pasar, perlindungan investor, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan guna meningkatkan akses pendanaan bagi proyek karbon sektor kehutanan,” tambah Yuki.
Pandangan senada diutarakan Direktur The Reform Initiative, Hadi Prayitno. Menurutnya, daya saing kredit karbon nasional sangat bergantung pada kepastian aturan dan metode pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. “Reputasi dan integritas proyek akan sangat menentukan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional,” tegas Hadi.
Sementara itu, korelasi keberhasilan proyek karbon dengan kedaulatan masyarakat lokal dibuktikan di tingkat tapak. Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, memaparkan pengalaman nyata skema Perhutanan Sosial di Lanskap Bujang Raba, Provinsi Jambi.
“Keberhasilan proyek karbon sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat sejak tahap perencanaan, pengelolaan kawasan, hingga mekanisme pembagian manfaat,” imbuh Adi.
Diskusi yang diselenggarakan atas dukungan teknis Multistakeholder Forestry Programme (MFP5) ini menyimpulkan bahwa perdagangan karbon harus menjadi modalitas utama dalam pendanaan restorasi dan rehabilitasi hutan. Kemenhut berharap dialog multipihak yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, sektor keuangan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil ini dapat melahirkan masukan konkret demi menyempurnakan implementasi pemanfaatan hutan yang inklusif dan lestari.*
Sumber: Humas Kemenhut RI


















