
ATKARBONIST – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mengambil langkah tegas menyikapi kondisi darurat sampah yang kian mengkhawatirkan. Melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda, pemda mengikuti Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah yang berlangsung di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra didampingi Staf Ahli Bupati, serta dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah instansi terkait di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Bupati menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang kini mengalami tekanan serius akibat lonjakan volume sampah. Setiap hari, timbunan sampah yang masuk mencapai rata-rata 450 meter kubik, sehingga membuat kapasitas TPA berada pada kondisi overload.
Minimnya pemilahan sampah sejak dari sumber serta tingginya ketergantungan terhadap TPA disebut sebagai penyebab utama persoalan ini. Sistem pengelolaan yang belum berkelanjutan juga dinilai berpotensi memicu pencemaran lingkungan hingga berdampak pada kesehatan masyarakat. Bupati pun menegaskan bahwa situasi ini sudah berada di tahap kritis.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah akan mulai membatasi pembuangan sampah organik ke TPA per 1 Mei 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban TPA sekaligus mencegah dampak yang lebih luas.
“Jika tidak ada perubahan maka akan menyebabkan Sampah tidak tertangani, Krisis Lingkungan, Dampak Sosial Serius, dan sanksi hukum,” tegas Bupati dalam sosialisasi tersebut.
Selain itu, Pemkab Buleleng juga mendorong perubahan pola pengelolaan sampah. Jika sebelumnya masyarakat terbiasa dengan sistem “Kumpul, Angkut, dan Buang”, kini diarahkan beralih ke konsep “Pilah, Olah, dan Residu”.
Sejumlah strategi pun disiapkan, mulai dari kewajiban memilah sampah sejak dari rumah tangga, pengurangan sampah organik yang dibuang ke TPA, penguatan peran TPS3R dan bank sampah, hingga pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Pemerintah menegaskan, keberhasilan transformasi ini tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama agar persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan, dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga.* (Sumber: ekbangsetda.bulelengkab.go.id)














